HADITS 1 : NIAT
عَنْ أَمِيْرِ
الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه إماما المحدثين أبو
عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين
مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب
المصنفة]
Menurut Imam Ahmad bin Hambal, poros dari agama Islam (di mana setiap
perkara agama berputar padanya) ini terdapat dalam 3 hadits sabda Rasulullah,
yakni :
- - Hadits Nu’man bin Basyir : “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang harom juga telah jelas ....”
- - Hadits Umar bin Khottob : “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya....”
- - Hadits Aisyah binti Abu Bakar : “Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang tidak ada tuntunannya dalam agama kami maka tertolak”
Hadits Nu’man menjelaskan bahwa syariat Islam ini telah jelas (yang mana
yang halal/boleh dan yang mana yang harom/dilarang). Hadits Umar ini
menjelaskan timbangan amal secara bathiniyah. Sedangkan hadits Aisyah digunakan
untuk menjelaskan timbangan amal secara lahiriyah. Keduanya (baik hadits Umar
maupun hadits Aisyah) digunakan untuk menilai apakah suatu perkara dalam agama
ini dianggap baik atau buruk.
Niat adalah kehendak hati yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.
Niat letaknya di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan dengan kalimat yang
khusus. Niat yang kuat dinamakan dengan azzam.
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Dapat dimaknai dengan dua macam pemaknaan :
- a. Sesungguhnya segala perbuatan pasti diawali/disertai dengan niat.
- b. Sesungguhnya setiap amal ibadah haruslah disertai dengan niat.
Makna pertama lebih umum berlaku untuk semua perbuatan, baik ibadah maupun
hanya kebiasaan saja. Sedangkan makna kedua hanya berlaku untuk amalan ibadah
saja.
Makna pertama, bahwa semua perbuatan pasti ada niatnya. Niat inilah yang
melandasi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Niat ini pula yang menjadi
tujuannya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada akhirnya terkadang bisa
tercapai ataupun tidak.
Makna kedua, bahwa setiap macam ibadah haruslah diawalai dengan niat. Hal
ini menjadikan niat menjadi rukun dalam pelaksanaan ibadah. Ibadah yang tidak
disertai niat ibadah (pendekatan atau persembahan untuk Allah Azza wa Jalla)
maka hanya dianggap sebagai perbuatan kebiasaan saja.
Selain itu, niat juga dimaknai berbeda dalam 2 konteks : Fiqih dan Aqidah.
Dalam fiqih, niat digunakan untuk membedakan suatu ibadah dengan ibadah yang
lain. Misalnya, niatlah yang menjadi pembeda antara sholat 2 roka’at tahiyyatul
masjid dengan sholat Fajar apabila waktunya bersamaan. Dalam aqidah, niat
digunakan untuk membedakan pihak yang menjadi tujuan ibadahnya. Yakni, untuk
membedakan tujuan dari ibadah untuk Allah Azza wa Jalla atau untuk yang
selainNya.
. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ
وَرَسُوْلِهِ
Ini merupakan salah satu pelajaran dari Rasulullah, yakni memberikan
perumpamaan untuk menjelaskan pernyataan. InsyaAllah cara seperti ini akan
mempermudah bagi pendengar untuk memahami pelajaran dengan benar sesuai dengan
yang diinginkan pengajar.
Hijrah memiliki beberapa makna :
- 1. Meninggalkan daerah tidak aman ke daerah yang lebih aman (hijrah 1 ke Habasyah).
- 2. Meninggalkan daerah kufur menuju Islam untuk menyelamatkan agama (hijrah 2 ke Madinah).
- 3. Meninggalkan segala kemaksiatan yang dilarang oelh Allah menuju ketaatan (makna umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar