Rabu, 20 Januari 2016

Yang Harus Diketahui Kalo Mau Berbeda Pendapat Dalam Agama



KHILAFIYAH WAL ADAAB FIL ISLAAM
(PERBEDAAN PENDAPAT DAN ADAB MENYIKAPINYA DALAM ISLAM)


1.   Ikhlas Ketika Berpendapat

قال الفضيل بن عياض رحمه الله  :

 "إن العمل إذا كان خالصاً ولم يكن صواباً لم يقبل وإذا كان صواباً ولم يكن خالصاً لم يقبل حتى يكون خالصاً صواباً

والخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة".
(Imam Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, 2/46)

Berpendapat merupakan sebuah bentuk amalan yang juga harus dilandasi oleh niat ikhlas dan dengan cara yang sesuai sunnah.

2.   Memahami bahwa Perbedaan pasti Ada
Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ  إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ

“Seandainya Rabbmu berkehendak, niscaya Dia jadikan manusia sebagai umat yang satu, namun mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Rabbmu, untuk itulah mereka dicitakan…” (QS. Hud: 118-119)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

 ولا يزال الخُلْفُ بين الناس في أديانهم واعتقادات مللهم ونحلهم ومذاهبهم وآرائهم.

“Senantiasa berselisih di antara manusia  dalam agama mereka, keyakinan millah, ajaran, madzhab, dan pendapat-pendapat mereka.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 4/361)

Imam Ibnu Katsir juga menulis:

وقوله: { وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ } قال الحسن البصري -في رواية عنه -: وللاختلاف خَلَقهم.

FirmanNya: Untuk itulah Allah menciptakan mereka, berkata Al Hasan Al Bashri –dalam sebuah riwayat- : “untuk perbedaan, Allah menciptakan mereka.” (Ibid, 4/362)

       Allah Ta’ala menciptakan sesuatu pasti memiliki lawan atau pasangan, dengan kata lain perbedaan adalah tabiat

      Memahami bahwa berbeda belum tentu berpecah, sedangkan berpecah belah sudah pasti berbeda.

      Memahami bahwa perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Bahkan ternyata para malaikat, para rasul, para sahabat nabi, dan orang-orang mulia pernah berbeda pendapat.

MAKA, APALAGI KITA?

Perbedaan dalam Islam ada dua macam:

  1. Perbedaan variatif (tanawwu’), yaitu masalah perbedaan pendapat dalam hal furu’ (cabang), ini mustahil dihilangkan, seharusnya tidak berbahaya, justru bermanfaat. Banyak Contoh:

-          Hukum air perasan anggur. Dari Ibnul Junaid, dia berkata, bahwa Imam Yahya bin Ma’in mengatakan, “Pengharaman air anggur (nabidz) itu adalah shahih. Akan tetapi aku tidak mau berkomentar dan aku tidak mengharamkannya. Karena ada orang-orang  shalih yang meminumnya dengan dalil hadits-hadits yang shahih. Dan ada orang shalih lainnya yang mengharamkannya, juga dengan hadits-hadits shahih.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, 11/87-88)

B. Perbedaan Kontradiktif (Tadhadh), yakni perbedaan dalam masalah aqidah yang pokok, seperti masalah ketuhanan, kenabian, Al Quran, hari akhir, surga dan neraka, dan semisalnya, yang sebenarnya tidak boleh terjadi, dan wajib diluruskan.

Pemikiran sesat seperti:

-          Mengingkari mukjizat para nabi yang shahih
-          Menyatakan Al Quran bukan firman Allah Ta’ala, tetapi makhluk
-          Al Quran bukan firman tapi produk budaya
-          Nabi Muhammad bukan nabi terakhir 
-          Tak ada surga dan neraka

Sekte-sekte sesat seperti: khawarij, syiah, murji’ah, mu’tazilah, qadariyah, jabbariyah, ahmadiyah, Islam jamaah, dll.

3.   Memahami bahwa Mencari Ridho Manusia adalah Tujuan yang Mustahil Tercapai
Sekuat apa pun upaya seseorang, sebagus apapun lisan dan argumen, selama apapun dia berupaya, pasti tidak pernah mampu membuat seluruh manusia ridha padanya. Sebab setiap manusia pasti punya musuh, paling tidak ada saja yang tidak ridha dengannya, bahkan Allah dan RasulNya juga punya musuh. Ridhan Naas al ghaayah lan tudrak


4.   Husnudzhon dengan sesama muslim
         Hal yang amat aneh jika seorang muslim bisa berbaik sangka dengan orang kafir, tetapi ia tidak bisa berbaik sangka dengan sesama muslim dan para ulamanya.
         Banyak contoh bagus yang dilakoni para ulama yang layak kita teladani dalam masalah ini. Contoh sikap Imam Adz Dzahabi terhadap Imam Yahya  bin Ma’in, sikap Syaikh Bakr Abu Zaid terhadap Sayyid Quthb, sikap Syaikh al Albany terhadap Imam Ibnul Qayyim, dll.

5.   Jangan Mencaci orang yang berbeda
         “Mencaci maki seorang muslim hukumnya fasiq, dan membunuhnya kufur.” (HR. Bukhari-Muslim)
         Orang musyrik juga dilarang dicaci maki (HR. Bukhari)
         Apalagi perbedaan yang tidak prinsip, lebih terlarang lagi
         Sdangkan perbedaan prinsip, sikap kita adalah iqamatul hujjah dan mendoakan agar kita dan mereka disatukan dalam kebenaran

6.   Jangan fanatik (taqlid wa ta’ashub) dengan pemikiran sendiri, seseorang, madzhab, atau jamaah
         Open mind dengan pandangan orang lain
         Kebenaran dan kesalahan bisa ada pada pihak mana saja
         Orang fanatik hanya melihat permasalahan dari satu sudut pandang yaitu pandangan dirinya atau kelompoknya semata
         Paling berbahaya adalah orang fanatik selalu menyalahkan sesama muslim yang berbeda faham dengannya, walau masalah sepele

7.   Membangun Kesadaran
         Musuh kita bukan dengan orang yang berbeda masalah cabang, jumlah rakaat terawih, qunut subuh, ushalli, berbeda organisasi, dan berbeda metode da’wah. Musuh kita adalah kaum yang jelas permusuhannya secara nash, dan yang menghancurkan Islam dari dalam yaitu sekte-sekte sesat.

8.   Akhlak Para Salaf
Berkata Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil:

لقد كان الخلاف موجودًا في عصر الأئمة المتبوعين الكبار : أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد والثوري والأوزاعي

 وغيرهم . ولم يحاول أحد منهم أن يحمل الآخرين على رأيه أو يتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم

         “Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau terhadap agama mereka, lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam. )

Berkata Dr. Umar bin Abdullah Kamil:

فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ، ولا ينكر مجتهد

 على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة .

“Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lain-nya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)

Umar bin Abdul Aziz memiliki pandangan brilian tentang hal ini.:

عمر بن عبد العزيز يقول عن اختلاف الصحابة رضي الله عنهم : “ما يسرني أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم

 يختلفوا ، لأنهم لو لم يختلفوا لم يكن لنا رخصةلم.

Umar bin Abdul Aziz berkata tentang perbedaan pendapat yang dialami para sahabat, “Tidaklah membahagiakanku kalau para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda, maka bagi kita tidak ada rukhshah (keringanan/kemudahan).” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Ibid, ,hal. 38. Mauqi’ Al Islam. )

Dalam Majmu’ al Fatawa-nya Imam Ibnu Taimiyah, ucapan Umar bin Abdul Aziz agak lebih panjang, yakni ada tambahan:

لِأَنَّهُمْ إذَا اجْتَمَعُوا عَلَى قَوْلٍ فَخَالَفَهُمْ رَجُلٌ كَانَ ضَالًّا وَإِذَا اخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا وَرَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا كَانَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ

“Karena mereka jika bersepakat atas suatu pendapat, maka orang yang berbeda dengan mereka akan tersesat. Jika mereka berbeda pendpat, maka ada orang yang mengambil pendapat ini, ada orang lain yang mengambil pendapat yang lain. Ini adalah urusan yang sangat luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 7, hal. 250.)

Ya, jika para sahabat selalu sepakat dalam segala hal, maka tidak tersisa peluang bagi generasi selanjutnya untuk berfikir sesuai zamannya. Sebab, mereka (para sahabat) adalah teladan, namun kita akan kesulitan jika harus sama dengan mereka dalam segala hal. Dengan adanya perbedaan di antara sahabat, maka mereka telah menanamkan dan mencontohkan pemikiran dinamis bagi generasi selanjutnya.

Pandangan Imam Sufyan ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan ats Tsauri, sebagai berikut:

سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, Juz. 3, hal. 133.  Syamilah)

Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu

Dalam kitab Al Adab Asy Syar’iyyah:

وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه
 .
ولا يشدد عليهم وقال مهنا سمعت أحمد يقول من أراد أن يشرب هذا النبيذ يتبع فيه شرب من شربه فليشربه وحده
 .
“Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi, tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, ‘Barangsiapa yang mau minum nabidz (air perasan anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya dia meminumnya sendiri.” (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Al Maktabah Asy Syamilah)

Pandangan Imam An Nawawi Rahimahullah

Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah:

وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ

 أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ

 أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al  Minhaj Syarh Shahih Muslim, Juz 1, hal. 131, pembahasan hadits no. 70, ‘Man Ra’a minkum munkaran …..’ . Syamilah)

Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak bisa saling menganulir.

Pandangan Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah

Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
           
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih di-perselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ .” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)

Pandangan Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah

Dia adalah imam yang sangat keras terhadap bid’ah, khurafat, dan syirik. Namun, ia sangat bijak terhadap perselisihan fiqih. Beliau  berkata: “Ijtihad para ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang yang menentukan arah kiblat. Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap kea rah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat keempat orang itu benar adanya, sedangkan shalat yang tepat mengahdap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala.” (Imam Ibnu Taimiyah,  Majmu’ Fatawa, Juz, 20, hal. 224)

Beliau berkata:

وَكَذَلِكَ الْقُنُوتُ فِي الْفَجْرِ إنَّمَا النِّزَاعُ بَيْنَهُمْ فِي اسْتِحْبَابِهِ أَوْ كَرَاهِيَتِهِ وَسُجُودِ السَّهْوِ لِتَرْكِهِ أَوْ فِعْلِهِ وَإِلَّا فَعَامَّتُهُمْ مُتَّفِقُونَ

 عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ تَرَكَ الْقُنُوتَ وَأَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبِ وَكَذَلِكَ مَنْ فَعَلَهُ

“Demikian juga qunut subuh, sesungguhnya perselisihan di antara mereka hanyalah pada istihbab-nya (disukai) atau makruh (dibenci). Begitu pula sujud sahwi karena meninggalkan-nya atau melakukannya, jika pun tidak, maka kebanyakan mereka sepakat atas sahnya shalat yang meninggalkan qunut, karena itu bukanlah wajib. Demikian juga orang yang melakukan-nya (qunut, maka tetap sah shalatnya –pen).” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 5, hal. 185. Mauqi’ Al Islam)

Di kitabnya yang sama, dalam tema Kesatuan Milah dan Keragaman Syariat ia berkata:
“Pokok-pokok dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ adalah seperti kedudukan agama yang dimiliki oleh para nabi. Tidak seorangpun yang boleh keluar darinya, dan barangsiapa yg masuk ke dalamnya maka ia tergolong kepada ahli Islam yang murni dan mereka adalah Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Adapun bervariasinya amal dan perkataan dalam syariat adalah seperti keragaman syariat diantara masing-masing Nabi. Perbedaan ini terkadang bisa pada perkara yang wajib, terkadang bisa juga pada perkara yang sunnah.”

Beliau Rahimahullah berkata: “Sesungguhnya masalah-masalah rinci dalam perkara ushul tidak mungkin disatukan di antara kelompok orang. Karena bila demikian halnya tentu tidak mungkin para sahabat, tabi’in, dan kaum salaf berselisih.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’  Fatawa, Juz 6, hal. 56)

Selesai. Wallahu A’lam


Jakarta Selatan,
(R.R.)