KHILAFIYAH WAL ADAAB FIL ISLAAM
(PERBEDAAN PENDAPAT DAN ADAB MENYIKAPINYA DALAM
ISLAM)
1. Ikhlas Ketika Berpendapat
قال الفضيل بن عياض رحمه الله :
"إن العمل إذا كان خالصاً ولم يكن صواباً
لم يقبل وإذا كان صواباً ولم يكن خالصاً لم يقبل حتى يكون خالصاً صواباً
والخالص أن يكون لله والصواب أن
يكون على السنة".
(Imam Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, 2/46)
Berpendapat merupakan sebuah bentuk amalan yang juga harus dilandasi oleh
niat ikhlas dan dengan cara yang sesuai sunnah.
2. Memahami bahwa Perbedaan pasti
Ada
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ
أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلا مَنْ
رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ
“Seandainya Rabbmu berkehendak, niscaya
Dia jadikan manusia sebagai umat yang satu, namun mereka senantiasa berselisih,
kecuali yang dirahmati Rabbmu, untuk itulah mereka dicitakan…” (QS. Hud: 118-119)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
ولا
يزال الخُلْفُ بين الناس في أديانهم واعتقادات مللهم ونحلهم ومذاهبهم وآرائهم.
“Senantiasa berselisih di antara manusia dalam agama mereka, keyakinan millah, ajaran,
madzhab, dan pendapat-pendapat mereka.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 4/361)
Imam Ibnu Katsir juga menulis:
وقوله: { وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ } قال الحسن
البصري -في رواية عنه -: وللاختلاف خَلَقهم.
FirmanNya: Untuk itulah Allah menciptakan
mereka, berkata Al Hasan Al Bashri –dalam sebuah riwayat- : “untuk
perbedaan, Allah menciptakan mereka.” (Ibid, 4/362)
•
Allah
Ta’ala menciptakan sesuatu pasti memiliki lawan atau pasangan, dengan kata lain
perbedaan adalah tabiat
•
Memahami bahwa berbeda belum tentu berpecah,
sedangkan berpecah belah sudah pasti berbeda.
•
Memahami bahwa perbedaan adalah sebuah
keniscayaan. Bahkan ternyata para malaikat, para rasul, para sahabat nabi, dan
orang-orang mulia pernah berbeda pendapat.
MAKA, APALAGI KITA?
Perbedaan dalam Islam ada dua macam:
- Perbedaan variatif (tanawwu’), yaitu masalah perbedaan pendapat dalam hal furu’ (cabang), ini mustahil dihilangkan, seharusnya tidak berbahaya, justru bermanfaat. Banyak Contoh:
-
Hukum air perasan anggur. Dari Ibnul Junaid, dia
berkata, bahwa Imam Yahya bin Ma’in mengatakan, “Pengharaman air anggur
(nabidz) itu adalah shahih. Akan tetapi aku tidak mau berkomentar dan aku tidak
mengharamkannya. Karena ada orang-orang
shalih yang meminumnya dengan dalil hadits-hadits yang shahih. Dan ada
orang shalih lainnya yang mengharamkannya, juga dengan hadits-hadits shahih.”
(Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, 11/87-88)
B. Perbedaan
Kontradiktif (Tadhadh), yakni
perbedaan dalam masalah aqidah yang pokok, seperti masalah ketuhanan, kenabian,
Al Quran, hari akhir, surga dan neraka, dan semisalnya, yang sebenarnya tidak
boleh terjadi, dan wajib diluruskan.
Pemikiran sesat seperti:
-
Mengingkari mukjizat para nabi yang shahih
-
Menyatakan Al Quran bukan firman Allah Ta’ala,
tetapi makhluk
-
Al Quran bukan firman tapi produk budaya
-
Nabi Muhammad bukan nabi terakhir
-
Tak ada surga dan neraka
Sekte-sekte sesat seperti: khawarij, syiah,
murji’ah, mu’tazilah, qadariyah, jabbariyah, ahmadiyah, Islam jamaah, dll.
3. Memahami bahwa Mencari Ridho Manusia adalah
Tujuan yang Mustahil Tercapai
Sekuat apa pun upaya seseorang, sebagus apapun
lisan dan argumen, selama apapun dia berupaya, pasti tidak pernah mampu membuat
seluruh manusia ridha padanya. Sebab setiap manusia pasti punya musuh, paling
tidak ada saja yang tidak ridha dengannya, bahkan Allah dan RasulNya juga punya
musuh. Ridhan Naas al ghaayah lan tudrak
4. Husnudzhon
dengan sesama muslim
•
Hal yang amat aneh jika seorang muslim bisa berbaik
sangka dengan orang kafir, tetapi ia tidak bisa berbaik sangka dengan sesama
muslim dan para ulamanya.
•
Banyak contoh bagus yang dilakoni para ulama yang
layak kita teladani dalam masalah ini. Contoh sikap Imam Adz Dzahabi terhadap
Imam Yahya bin Ma’in, sikap Syaikh Bakr
Abu Zaid terhadap Sayyid Quthb, sikap Syaikh al Albany terhadap Imam Ibnul
Qayyim, dll.
5. Jangan Mencaci orang yang berbeda
•
“Mencaci maki seorang muslim hukumnya fasiq, dan
membunuhnya kufur.” (HR. Bukhari-Muslim)
•
Orang musyrik juga dilarang dicaci maki (HR.
Bukhari)
•
Apalagi perbedaan yang tidak prinsip, lebih
terlarang lagi
•
Sdangkan perbedaan prinsip, sikap kita adalah
iqamatul hujjah dan mendoakan agar kita dan mereka disatukan dalam kebenaran
6. Jangan
fanatik (taqlid wa ta’ashub) dengan pemikiran sendiri, seseorang, madzhab, atau
jamaah
•
Open mind dengan pandangan orang lain
•
Kebenaran dan kesalahan bisa ada pada pihak mana
saja
•
Orang fanatik hanya melihat permasalahan dari satu
sudut pandang yaitu pandangan dirinya atau kelompoknya semata
•
Paling berbahaya adalah orang fanatik selalu
menyalahkan sesama muslim yang berbeda faham dengannya, walau masalah sepele
7. Membangun
Kesadaran
•
Musuh kita bukan dengan orang yang berbeda masalah
cabang, jumlah rakaat terawih, qunut subuh, ushalli, berbeda organisasi, dan
berbeda metode da’wah. Musuh kita adalah kaum yang jelas permusuhannya secara
nash, dan yang menghancurkan Islam dari dalam yaitu sekte-sekte sesat.
8. Akhlak
Para Salaf
Berkata Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil:
لقد كان الخلاف موجودًا في عصر
الأئمة المتبوعين الكبار : أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد والثوري والأوزاعي
وغيرهم . ولم يحاول أحد منهم أن يحمل الآخرين
على رأيه أو يتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم
•
“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam
besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i,
dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar
mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau
terhadap agama mereka, lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah
Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam. )
Berkata Dr. Umar bin Abdullah Kamil:
فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول
الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ، ولا ينكر
مجتهد
على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على مقلد آخر
وإلا أدى ذلك إلى فتنة .
“Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lain-nya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)
Umar bin Abdul Aziz memiliki pandangan brilian tentang hal ini.:
عمر بن عبد العزيز يقول عن اختلاف الصحابة
رضي الله عنهم : “ما يسرني أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم
يختلفوا ، لأنهم لو لم يختلفوا لم يكن لنا رخصة” لم.
Umar bin Abdul Aziz berkata tentang perbedaan
pendapat yang dialami para sahabat, “Tidaklah membahagiakanku kalau para
sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena
jika mereka tidak berbeda, maka bagi kita tidak ada rukhshah
(keringanan/kemudahan).” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Ibid, ,hal. 38.
Mauqi’ Al Islam. )
Dalam Majmu’ al Fatawa-nya Imam Ibnu
Taimiyah, ucapan Umar bin Abdul Aziz agak lebih panjang, yakni ada tambahan:
لِأَنَّهُمْ إذَا اجْتَمَعُوا عَلَى قَوْلٍ
فَخَالَفَهُمْ رَجُلٌ كَانَ ضَالًّا وَإِذَا اخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ
هَذَا وَرَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا كَانَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ
“Karena mereka jika bersepakat atas suatu pendapat, maka orang yang berbeda dengan mereka akan tersesat. Jika mereka berbeda pendpat, maka ada orang yang mengambil pendapat ini, ada orang lain yang mengambil pendapat yang lain. Ini adalah urusan yang sangat luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 7, hal. 250.)
Ya, jika para sahabat selalu sepakat dalam segala
hal, maka tidak tersisa peluang bagi generasi selanjutnya untuk berfikir sesuai
zamannya. Sebab, mereka (para sahabat) adalah teladan, namun kita akan
kesulitan jika harus sama dengan mereka dalam segala hal. Dengan adanya
perbedaan di antara sahabat, maka mereka telah menanamkan dan mencontohkan
pemikiran dinamis bagi generasi selanjutnya.
Pandangan Imam Sufyan ats Tsauri Radhiallahu
‘Anhu
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan ats
Tsauri, sebagai berikut:
سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل
العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan
yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka
janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’,
Juz. 3, hal. 133. Syamilah)
Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu
‘Anhu
Dalam kitab Al Adab Asy Syar’iyyah:
وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي
للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه
.
ولا يشدد عليهم وقال مهنا سمعت أحمد يقول من أراد أن يشرب هذا النبيذ يتبع فيه شرب من شربه فليشربه وحده
ولا يشدد عليهم وقال مهنا سمعت أحمد يقول من أراد أن يشرب هذا النبيذ يتبع فيه شرب من شربه فليشربه وحده
.
“Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al
Maruzi, tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti
madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku
mendengar Ahmad berkata, ‘Barangsiapa yang mau minum nabidz (air perasan
anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya
dia meminumnya sendiri.” (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy
Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Al Maktabah Asy Syamilah)
Pandangan Imam An Nawawi Rahimahullah
Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah:
وَمِمَّا يَتَعَلَّق
بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره
، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا
أُجْمِعَ عَلَيْهِ
أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ
لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ
الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ
أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر
الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع
عَنْهُ
“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak
mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh
mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari
dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih
diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena
berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap
yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan
lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu
secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Juz 1, hal.
131, pembahasan hadits no. 70, ‘Man Ra’a minkum munkaran …..’ . Syamilah)
Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang
jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah,
maka tidak bisa saling menganulir.
Pandangan Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah
Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As
Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran
terhadap masalah yang masih di-perselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya
berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ .” (Imam As Suyuthi,
Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)
Pandangan Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Dia adalah imam yang sangat keras terhadap bid’ah,
khurafat, dan syirik. Namun, ia sangat bijak terhadap perselisihan fiqih.
Beliau berkata: “Ijtihad para ulama
dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang yang menentukan arah kiblat.
Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap kea rah yang
berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah
mereka. Maka shalat keempat orang itu benar adanya, sedangkan shalat yang tepat
mengahdap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala.” (Imam Ibnu
Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz, 20,
hal. 224)
Beliau berkata:
وَكَذَلِكَ الْقُنُوتُ فِي
الْفَجْرِ إنَّمَا النِّزَاعُ بَيْنَهُمْ فِي اسْتِحْبَابِهِ أَوْ كَرَاهِيَتِهِ
وَسُجُودِ السَّهْوِ لِتَرْكِهِ أَوْ فِعْلِهِ وَإِلَّا فَعَامَّتُهُمْ
مُتَّفِقُونَ
عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ تَرَكَ الْقُنُوتَ
وَأَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبِ وَكَذَلِكَ مَنْ فَعَلَهُ
“Demikian juga qunut subuh, sesungguhnya
perselisihan di antara mereka hanyalah pada istihbab-nya (disukai) atau makruh
(dibenci). Begitu pula sujud sahwi karena meninggalkan-nya atau melakukannya,
jika pun tidak, maka kebanyakan mereka sepakat atas sahnya shalat yang
meninggalkan qunut, karena itu bukanlah wajib. Demikian juga orang yang
melakukan-nya (qunut, maka tetap sah shalatnya –pen).” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’
al Fatawa, Juz. 5, hal. 185. Mauqi’ Al Islam)
Di kitabnya yang sama, dalam tema Kesatuan Milah
dan Keragaman Syariat ia berkata:
“Pokok-pokok dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’
adalah seperti kedudukan agama yang dimiliki oleh para nabi. Tidak seorangpun
yang boleh keluar darinya, dan barangsiapa yg masuk ke dalamnya maka ia
tergolong kepada ahli Islam yang murni dan mereka adalah Ahlu Sunnah wal
Jama’ah. Adapun bervariasinya amal dan perkataan dalam syariat adalah seperti
keragaman syariat diantara masing-masing Nabi. Perbedaan ini terkadang bisa
pada perkara yang wajib, terkadang bisa juga pada perkara yang sunnah.”
Beliau Rahimahullah berkata: “Sesungguhnya
masalah-masalah rinci dalam perkara ushul tidak mungkin disatukan di antara
kelompok orang. Karena bila demikian halnya tentu tidak mungkin para sahabat, tabi’in,
dan kaum salaf berselisih.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz 6, hal. 56)
Selesai. Wallahu A’lam
Jakarta
Selatan,
(R.R.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar